Pertanyaan :
Mohon bantuan jawaban, apakah masih bisa aqiqoh bagi anak yang telah meninggal dunia ? Tolong disertai referensinya, sebelum dan sesudahnya terimakasih
( Dari : Santri )
Jawaban :
Dalam kitab Al-Majmu', Imam Nawawi menjelaskan bahwa anak yang meninggal sebelum berumur 7 hari disunatkan untuk diaqiqohi menurut madzhab syafi'i, begitu juga menurut pendapat ashoh